JAKARTA - Subdit II Ekbank Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai lebih dari setengah miliar rupiah di sebuah hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya dalam kasus tersebut.
Barang bukti tersebut ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026). Terlihat peti besar berwarna perak berisi uang palsu. Tampak pula sejumlah barang bukti lain yang disita, mulai dari mesin cetak, pemotong kertas, hingga tinta.
Dalam kasus ini, satu orang berinisial MP turut diamankan. Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai Rp620 juta.
“Benar, kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Sejauh ini, satu orang pelaku berinisial MP telah diamankan,” kata Robby, Rabu (1/4/2026).
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Barang bukti tersebut antara lain printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu.
Robby menegaskan pengungkapan ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi kini fokus mendalami peran pelaku serta jalur peredaran uang palsu tersebut.
“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap sindikat uang palsu tersebut terkait perencana dan jejaring peredarannya,” ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.