LAMPUNG - Empat pria paruh baya ditangkap polisi karena menjadikan permainan Ludo sebagai ajang judi. Keempatnya ditangkap karena dianggap sudah meresahkan masyarakat dengan permainan judinya.
Keempat pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial S ( 43 ) dan TS (30) yang merupakan warga Sukarame, Kecamatan Balikbukit; MS (54) warga Sebarus, Kecamatan Balikbukit; serta A (48) warga Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat. Mereka ditangkap di sebuah lapak di Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, Lampung, Minggu 16 Februari 2020.
Baca Juga: Gerebek Arena Judi, 4 Penjudi Digelandang Polisi
"Kami amankan karena adanya laporan dari masyarakat," kata Kanit Jatanras Polres Lampung Barat, Eflan Ujang, Selasa 18 Februari 2020.
Eflan mengatakan, para pelaku bertaruh Rp20 ribu dalam setiap permainan. Dari pelaku, polisi berhasil amankan barang bukti berupa satu set alat permainan jenis ludo. Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp200 ribu rupiah.
"Kami amankan juga uang Rp200 ribu," sambung Eflan.
Baca Juga: Polisi Gerebek Lapak Judi Sabung Ayam di Citayam, 17 Orang Ditangkap
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang KUHP 303 tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukumanya maksimal 10 tahun penjara.
"Pelaku kami tahan di Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan," tuturnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.