SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo segera membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan anak yang tersebar di 12 kecamatan. Hal itu sebagai respons atas 26 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 2019, berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo.
Kepala DPPKBP3A Sukoharjo, Sunarto mengatakan, selama tiga tahun terakhir, terjadi tren penurunan kasus kekerasan terhadap anak. Pada 2017, jumlah kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 48 kasus. Jumlah kasus kekerasan terhadap anak menurun pada 2018 sebanyak 39 kasus.
“Memang terjadi tren penurunan kasus kekerasan anak. Namun, jumlah kasus kekerasan anak selama 2019 yakni 26 kasus tergolong tinggi,” ucapnya, Selasa (18/2/2020).
Sunarto meyakini masih banyak kasus serupa, namun belum dilaporkan ke instansi terkait. Apabila ada aduan masyarakat, Sunarto bakal mempelajari terlebih dahulu kasus kekerasan terhadap anak itu
Mayoritas kasus kekerasan anak dipicu perebutan hak asuh anak. “Selama Januari tahun ini, kami sudah menerima aduan beberapa kasus kekerasan anak. Tak hanya kekerasan seksual terhadap anak namun psikis dan mental,” ujar dia.
Dalam waktu dekat, Sunarto berencana membentuk satgas pencegahan kekerasan anak di 167 desa/kelurahan se-Sukoharjo. Jumlah anggota satgas minimal dua orang di setiap desa/kelurahan. Mereka menjadi ujung tombak pencegahan kekerasan anak di wilayahnya masing-masing.
Dia membandingkan satgas pencegahan kekerasan anak di Kabupaten Wonogiri yang dibentuk pada beberapa tahun lalu. “Di Wonogiri ada 3.000 anggota satgas pencegahan kekerasan anak. Di setiap desa/kelurahan ada empat-lima anggota. Mereka sering turun lapangan menyosialisasikan upaya pencegahan kekerasan anak kepada masyarakat,” papar dia.
Sesuai UU 35 Nomor 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan pemerintah daerah berkewajiba dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam upaya perlindungan anak. Salah satu upaya perlindungan anak adalah membangun kabupaten layak anak (KLA) yang terintegrasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Sukoharjo.
(Qur'anul Hidayat)