Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan KPK Sebut 50 Surat Perintah Penyadapan Sudah Diteken

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 20 Februari 2020 |16:46 WIB
Pimpinan KPK Sebut 50 Surat Perintah Penyadapan Sudah Diteken
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengklaim masih terus melakukan kegiatan penindakan. Upaya penindakan yang dilakukan KPK, kata Alex, salah satunya dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyadapan (Sprindap).

Dibeberkan Alex, ada sekira 50 lebih Sprindap yang sudah ditandatangani oleh dirinya. Sprindap itu, bahkan sudah diserahkan dan disetujui oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Banyak yang sudah kita keluarkan termasuk sprindap sudah banyak saya pastikan. Dan saya pastikan dewas tidak mempersulit. Hampir semua sprindap itu dikabulkan kok," kata Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).

Gedung KPK

Baca Juga: Disambangi Kepala BPKP, KPK Singgung Undang-Undang Baru

Alex memastikan kembali, bahwa sudah ada 50 lebih Sprindap yang sudah disepakati oleh Dewas. Ia mengklaim hampir setiap hari menandatangani Sprindap.

"Sudah ada kalau 50 Sprindap saja sudah ada. Saya kira lebih lah dari 50. Hampir tiap hari saya tandatangan Sprindap," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement