JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting, serta alat komunikasi atau handphone (HP), usai menggeledah kantor Advokat Rakhmat Santoso and Partner di Jalan Bratang Wetan, Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.
Kantor pengacara itu milik Rakhmat Santoso yang merupakan adik istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Penggeledahan tersebut merupakan salah satu upaya KPK dalam mencari keberadaan Nurhadi Cs.
"Di dalam penggeledahan yang tadi sudah dilakukan, penyidik juga menemukan beberapa dokumen yang dianggap terkait dengan berkas perkara, serta alat komunikasi yang juga kemudian nanti dilakukan penyitaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2020).
Diduga, dokumen dan HP yang disita KPK berisi jejak-jejak keberadaan Nurhadi Cs. Nurhadi serta dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto merupakan buronan KPK. KPK sedang mencari para buronan tersebut lewat berbagai upaya.
"Dokumen dan alat komunikasi itu disita untuk baik itu penambahan berkas perkara, ataupun nanti ada hubungannya dengan keberadaan para tersangka lebih lanjut yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik KPK," katanya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Baca juga: KPK Selisik Aliran Dana Panas Subkontraktor Fiktif ke PT Waskita Karya
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(Qur'anul Hidayat)