"Sementara, lima penyelenggara negara wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020," ujar Ipi.
KPK mengimbau lima stafsus baru Wapres Ma'ruf Amin untuk tetap menyerahkan laporan harta kekayaanya. Meskipun, kata Ipi, kelimanya telah melewati tenggat waktu tiga bulan setelah dilantik sebagai stafsus wapres.
"Hal itu sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK," imbuhnya.
Tak hanya itu, KPK juga masih menunggu LHKPN sembilan orang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dari catatan per akhir Februari, dua orang merupakan wajib lapor periodik dan tujuh lainnya adalah wajib lapor khusus belum menyerahkan laporan kekayaannya.
"Kepada tujuh orang penyelenggara negara wajib lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.