Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendes Gandeng KPK Awasi Pengelolaan Dana Desa

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2020 |19:21 WIB
Mendes Gandeng KPK Awasi Pengelolaan Dana Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (Foto: Okezone/Putera)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

Usai menggelar rapat dengan pimpinan, Abdul Halim mengungkapkan bahwa, Kementerian yang dibidanginya akan menggandeng KPK untuk melakukan pengawasan dalam program dana desa.

"Kami membangun sebuah sistem pemanfaatan pengawasan dana desa supaya lebih bagus lagi, karena dana desa itu tiap tahun naik, kemarin Rp70 Triliun pada tahun 2019, sekarang tahun 2020 Rp72 Triliun. Itu dana desa saja kalau kita masuk ke APBDES itu total Rp130 Triliun se-Indonesia," kata Abdul Halim di Gedung KPK.

Ada empat sumber keuangan terkait APBDES, pertama berasal dari alokasi APBN, kedua dana desa dari kabupaten, ketiga, bantuan keuangan desa dari provinsi dan terakhir, pendapatan asli desa.

Dengan tingginya aliran uang yang mengalir di program Pemerintahan Indonesia itu, Abdul Halim merasa perlu melibatkan peran dari lembaga antirasuah dalam seluruh proses dana desa tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement