Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Penangkapan 2 Mafia Penimbun Masker di Semarang

Taufik Budi , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2020 |11:43 WIB
Kronologi Penangkapan 2 Mafia Penimbun Masker di Semarang
Rumah tempat penimbunan masker dan hand sanitizer di Semarang (Foto: Polda Jateng)
A
A
A

SEMARANG - Sebanyak dua orang terduga penimbun masker berhasil diringkus anggota Jatanras Polda Jawa Tengah. Penangkapan keduanya berawal dari patroli siber yang mengindikasikan terjadi praktik penjualan masker berbagai merek dalam jumlah besar melalui pasar online.

"Patroli siber yang dilakukan pada Selasa 3 Maret 2020 melalui beberapa sumber media sosial, didapatkan beberapa nama pihak yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Gultom, Rabu (4/3/2020).

Kemudian, pukul 22.00 WIB tim Resmob Ekswil Semarang dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Gultom, melakukan penggerebekan terhadap seseorang berinisial AK (45) yang diduga menjual masker kesehatan beragam merek dalam jumlah besar di wilayah Semarang. Polisi bergerak menuju Kanalsari Barat VII / 12, RT 8/RW 9 Semarang Timur, Kota Semarang.

Dari pengembangan komunikasi melalui sambungan telefon seluler, pada Rabu dini hari sekira pukul 01.30 WIB, tim kembali mengamankan MY (24) alias Kosasih, di Jalan Kapas Timur VIII / G 1060 RT 4/RW 8 Genuk Semarang. Dari tempat tersebut didapati 13 kardus berisikan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan yang disimpan di rumahnya.

"Sampai saat ini, untuk kedua pihak masih diinterogasi untuk didalami keterangannya. Perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan kembali," tandasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement