JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyusunan kode etik lembaga antirasuah. Dewas tinggal menunggu Peraturan Komisi (Perkom), untuk selanjutnya dapat menjalankan kode etik tersebut.
"Sudah kita selesaikan. Tetapi, nanti tunggu pimpinan akan buat perkom," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Menurut Tumpak, substansi kode etik tersebut tak banyak berubah dengan yang sebelumnya. Hanya saja, ada salah satu nilai dasar baru, yakni sinergisitas. Penambahan nilai itu, kata Tumpak, merupakan representasi dari regulasi KPK hasil revisi.

"Kita cantumkan satu nilai dasar baru, yaitu sinergi. Itu saja karena Undang-Undang kita terjadi perubahan, di mana dalam UU itu dijelaskan tegas bahwa KPK harus melalukan kerjasama yang baik," ujar Tumpak.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin: Indonesia Sedang Menyiapkan Orang-Orang Saleh
"Bersinergi, koordinasi, dan supervisi secara baik, bahkan di situ ada juga joint operation. Oleh karena itu, kita cantumkan itu sebagai salah satu nilai dasar," ucapnya.
Tumpak mengklaim, kode etik tersebut tidak akan menimbulkan konflik kepentingan. Bahkan, Tumpak meyakini kode etik tersebut tetap akan menjaga nilai indepedensi lembaga antikorupsi.
"Oh tidak (rawan konflik kepentingan). Indpendensinya juga kita atur sedemikian rupa. Sinergi tak berarti kompromi, itu jelas disebut di kode etik kita," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.