Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ombudsman Ingatkan Polisi Tak Gunakan Pendekatan Pidana Terkait Penimbunan Masker

Muhamad Rizky , Jurnalis-Minggu, 08 Maret 2020 |14:28 WIB
Ombudsman Ingatkan Polisi Tak Gunakan Pendekatan Pidana Terkait Penimbunan Masker
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih (Foto : Okezone.com/M Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah Saragih mengimbau kepada Polri untuk tidak menggunakan pendekatan pidana pasca merebaknya penimbunan masker terkait kasus virus korona.

"Kita kasih pluit kecil ke teman kepolisian, 'hei jangan lakukan pendekatan pidana', karena belum tentu penimbunan itu masuk (kategori pidana) nanti repot akhirnya," kata Alamsyah saat diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020).

Menurutnya, hal itu bisa berbahaya dan bisa memperkeruh suasana sebab hal itu belum tentu bisa dibuktikan. Untuk itu dirinya khawatir langkah tersebut kurang tepat dilakukan.

"Kalau nanti kemudian dijual barangnya, sementara di pengadilan dinyatakan dia tak terbukti penimbunan, apa yang terjadi? Kan membah memperkeruh," paparnya.

Baca Juga : Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 10 Zulhijah 1441 H Jatuh pada 31 Juli 2020

Alamsyah menilai, cara terbaik untuk menngani persoalan tersebut dengan melakukan persuasif. Dan menyerahkan kepada pihak terkait yakni Kementerian Perdagangan.

"Jadi menurut saya sebagai persuasi oke, kemudian biarkan Menteri Perdagangan yang menetapkan apabila memang ada sanksi adminsitratif, kedua persuasif," tukasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement