Baca juga: 4 Pasien Positif Korona di RSPI Sudah Membaik, tapi Masih Batuk-Batuk
"Masker itu dilakukan penambahan tali elastis. Selanjutnya dikemas ulang yang lebih kecil. Kemudian masker dikemas dalam boks yang berisi 50 kemasan boks kecil, dijual dengan harga Rp80 ribu per boksnya. Masker kemudian dikirim ke distributor dalam bentuk kemasan boks," jelasnya.
Akibat perbuatannya polisi menjerat Dharyono Soesanto dengan Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 mengenai kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf D dan E Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen.
"Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara dan denda Rp1 miliar," pungkasnya
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.