JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Subhannur Rachman dan Rahmat Santoso. Keduanya akan diperiksa dalam sebagai saksi.
Subhannur dan Rahmat Santoso dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Advokat. Keduanya akan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HS).
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
KPK sendiri sempat menggeledah rumah dua adik istri Nurhadi, Tin Zuraida tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak-jejak keberadaan Nurhadi Cs. Sebab, hingga saat ini, KPK belum juga bisa menemukan dan mengamankan Nurhadi Cs.
Selain dua adik ipar Nurhadi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, karyawan swasta, Thong Lena; wiraswasta, Gabriel Kairupan; serta seorang Advokat, Hardja Karsana Kosasih. Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi bekas penyidikan Hiendra Soenjoto.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.