Diterangkan dia, pihaknya masih mendalami pihak yang diduga memesan uang palsu dari pelaku. "Untuk ini masih kita dalami. Jadi masih pendalaman terkait 10 juta ini akan diserahkan ke siapa. Namun pada transaksi terakhir kita sudah melakukan pengamanan, yang bersangkutan gagal melakukan transaksi tersebut," ucapnya.
Dilanjutkan Muharam, selama 2 tahun terakhir ini pelaku telah menghasilkan sekira Rp300 juta uang palsu yang telah diedarkan di berbagai tempat. Pelaku mendapat upah Rp500 ribu setiap kali menjual uang palsu sebanyak Rp10 juta.
"Total uang palsu yang diproduksi sudah 300 jutaan. Jadi memang modalnya ini bisa kita perkirakan, tidak lebih dari Rp5 jutaan," ungkapnya.
Para pelaku mengaku belajar membuat uang palsu dengan memelajarinya dari media sosial Youtube. Muharam menyebut, bahwa pelaku Mukip diduga menjadi otak kasus pemalsuan uang ini.
"Ini awalnya ini si DPO, jadi mungkin DPO ini yang awalnya ngajarin. Kemudian diperdalam lagi dengan melihat cara-cara yang mungkin tercantum di media sosial," pungkas Muharam.
Atas perbuatannya, pelaku Andi Mansyur Riski, dan DPO Mukip dijerat Pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
(Angkasa Yudhistira)