Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaringan Pengedar Narkoba di Jambi Diringkus, 1.414 Ekstasi dan 7,9 Kg Sabu Diamankan

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |21:43 WIB
Jaringan Pengedar Narkoba di Jambi Diringkus, 1.414 Ekstasi dan 7,9 Kg Sabu Diamankan
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi membekuk tujuh pengedar narkoba di sana. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 7,9 kilogram dan 1.414 pil ekstasi.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Dwi Irianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan, para tersangka diupah hingga puluhan juta rupiah untuk mengedarkan narkoba tersebut.

"Dari tujuh tersangka, empat merupakan jaringan narkoba wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Muara Bungo, dan Jambi. Mereka diupah hingga Rp40 juta," ungkapnya, Selasa (17/3/2020).

Ilustrasi tangkap. (Foto: Shutterstock)

Sementara tiga tersangka lainnya, imbuh dia, yakni jaringan narkoba Tembilahan, Riau, Kuala Tungkal, dan Jambi. "Jaringan ini mendapatkan bayaran hingga Rp10 juta," jelasnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, ungkap dia, ketujuh tersangka berikut barang buktinya diamankan di BNNP Jambi.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement