Baca Juga: Dampak Corona, Objek Wisata di Taman Nasional Ujung Kulon Ditutup
Aturan itu tertuang Surat Edaran Nomor 965/932 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan tujuan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah dan mempertimbangkan penyebaran Covid-19) yang cenderung semakin meluas, serta ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO),” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Selasa 17 Maret.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.