JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X, menetapkan tanggap darurat bencana virus corona (Covid-19), melalui Keputus Gubernur Nomor 65/KEP/2020. Surat yang ditandatangani Sultan pada Jumat (20/3/2020) itu menyatakan, status itu berlaku hingga 29 Mei 2020.
Dalam keputusan tersebut, Sultan memutuskan dalam diktum kesatu, tanggap darurat bencana Covid-19 mulai 20 Maret hingga 29 Mei 2020. Pada diktum kedua, status tanggap darurat itu bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.
Diktum ketiga menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY, dalam hal ini KGPAA Paku Alam X untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan akibat Covid-19. Langkah itu meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, serta pemulihan korban Covid-19 di DIY.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyatakan, hal ini jadi bukti bahwa DIY serius menangani persoalan Covid-19. Sehingga ke depan, harus memanfaatkan sumber daya dan partisipasi masyarakat dan pemerintah.
Baca juga: Warga Jatim yang Positif Virus Corona Bertambah Jadi 15 Orang
“Maka kita serius, bahkan formalitasnya, Bapak Gubernur menyatakan bahwa DIY tanggap darurat. Karena dengan tanggap darurat itu seluruh sumber daya yang ada, termasuk partisipasi masyarakat dan pemerintah bisa kita kerahkan bersama,” ucapnya, Jumat.