Dadang menerangkan, pihaknya melakukan pembubaran resepsi untuk menindaklanjuti maklumat Kapolri, nomor Mak/2/III/2020 perihal kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Physical Distancing dan Cuci Tangan Adalah Kunci Putus Mata Rantai Virus Corona
Ia menyampaikan, agar masyarakat tidak menggelar acara yang bisa menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak. Sebab hal tersebut bisa meminimalisir terjadinya penularan virus corona.
"Agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri ditiadakan. Setidaknya ini bisa mencegah persebaran virus corona," ujar Dadang.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.