JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan 13.430 narapidana dewasa dan anak sudah dibebaskan hari ini dari sejumlah lembaga pemasyaratakan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Indonesia.
Pembebasan dilakukan melalui program asimilasi dan integrasi tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas dan Rutan.
"Mulai tadi pagi sampai sore ini tercatat sudah 13.430 (napi dibebaskan) seluruh Indonesia. Yang keluar dengan asimilasi 9.091 (orang), yang keluar dengan program integrasi sejumlah 4.339," ujar Plt Dirjen Pemasyakaratan Kemenkumham, Nugroho melalui video teleconference, Rabu (1/4/2020).

Kemenkumham sudah merencanakan ada 30.000 narapidana dan anak yang bakal dipercepat pembebasannya melalui program asimilasi dan integrasi. Ke 13 ribu orang yang dibebaskan tersebut bagian dari rencana itu.
Menurut Nugroho, pembebasan para tahanan itu ditargetkan selesai dalam kurun waktu 7 hari.
"Harapan kami bahwa perkiraan kurang lebih 30 ribu itu bisa tercapai. Pesan dari pak Menteri sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini dalam 7 hari bisa dilaksanakan," ucap dia.
Berdasarkan arahan Menkumham Yasonna Hamonganan Laoly, beber Nugroho, ada peringatan keras terhadap jajarannya untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam membebaskan warga binaan. Ia menuturkan pihaknya juga bakal bersikap tegas terhadap petugas yang terbukti memanfaatkan situasi dengan meminta pungutan.
"Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada penjarahan," tandasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.