NEW YORK - Indonesia bersama Ghana, Liechtenstein, Norwegia, Singapura dan Swiss telah meloloskan resolusi Majelis Umum PBB guna mendorong solidaritas global dalam melawan pandemi virus corona (COVID-19). Resolusi berjudul “Global Solidarity to Fight COVID-19” itu diputuskan secara aklamasi pada 2 April 2020 di Markas Besar PBB di New York.
Ini merupakan resolusi pertama yang dihasilkan PBB terkait COVID-19 sejak diumumkannya status pandemik global oleh WHO pada 11 Maret 2020. Resolusi ini menekankan pesan politis tentang pentingnya persatuan, solidaritas dan kerja sama internasional dalam upaya mitigasi pandemi global COVID-19.
“Di situasi prihatin seperti ini sangat diperlukan kesatuan, solidaritas dan kerja sama internasional untuk dapat merespons COVID-19 secara tepat dan kolektif,” tegas Menteri Luar Negeri Retno Marsudi seperti disampaikan dalam keterangan pers PTRI New York, Jumat (3/4/2020).
Resolusi ini menyampaikan pesan kepada dunia internasional bahwa PBB sebagai organisasi universal memiliki peran sentral untuk mengoordinasikan respons global, termasuk meminta kerja sama negara-negara untuk menahan laju penyebaran virus, mitigasi dampak melalui pertukaran informasi, kerja sama pengetahuan para ilmuwan, serta praktik baik dari tiap negara,
Peran sentral Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai garda depan koordinasi dengan semua elemen masyarakat internasional juga turut ditegaskan melalui resolusi ini.
Secara khusus Resolusi juga memberikan apresiasi kepada seluruh pekerja di bidang kesehatan, profesi medis, dan para peneliti yang terus bekerja di bawah kondisi yang sangat sulit.
Wakil Tetap RI di PBB, Duta Besar Dian Triansyah Djani mengatakan bahwa sebanyak 188 negara anggota PBB turut menjadi menjadi co-sponsor resolusi ini. Hal itu merupakan suatu jumlah yang signifikan dan pertama kali dalam sejarah PBB.
Ini juga menunjukan bahwa meskipun dalam situasi pandemik, diplomasi Indonesia di PBB masih tetap berjalan dan PBB tetap melakukan tugas mandatnya.
Dubes Djani juga menekankan bahwa resolusi ini telah disepakati secara virtual dan tanpa dilakukan pertemuan secara fisik, sebagai akibat dari kebijakan lockdown oleh Gubernur Negara Bagian New York.
Sesuai data WHO, hingga 2 April 2020, secara global terdapat lebih dari 900,00 total kasus COVID-19 dengan angka kematian yang mencapai lebih dari 45.693 jiwa.
Indonesia saat ini adalah Ketua Foreign Policy and Global Health Initiative, suatu forum yang membahas dan memprakarsai isu kesehatan dan kebijakan politik multilateral yang beranggotakan Brasil, Norwegia, Prancis, Senegal, Thailand dan Indonesia.
Selain itu, Indonesia saat ini juga menjadi anggota Executive Board WHO, yakni badan eksekutif WHO yang membahas dan memutuskan arah kebijakan dan agenda kerja badan kesehatan dunia tersebut.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.