Baca Juga: Besok, Hatta Ali Pensiun Jadi "Wakil Tuhan"
Pada putaran pertama tersebut, keduanya belum memenuhi 50 persen suara. Sehingga, sesuai ketentuan pasal 7 huruf e dari Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua.
"Dan berdasarkan ketentuan keputusan ketua MA, nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, Berdasarkan Pasal 7 huruf 1, calon ketua MA yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua, maka langsung ditetapkan sebagai ketua MA terpilih. Maka calon ketua MA tersebut, ditetapkan sebagai ketua MA terpilih," ujar Hatta Ali.
(Arief Setyadi )