Hakim Agung Syarifuddin memperoleh suara terbanyak setelah melewati putaran kedua. Ia mendapat 36 suara dari 46 pemilik hak suara. Perolehan suara Syafruddin mengalahkan lawannya yakni, Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang hanya mendapatkan 14 suara.
"Berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara, ternyata yang mulia Doktor Haji Muhammad Syarifuddin telah mendapatkan suara sejumlah 32 suara," kata Hatta Ali saat memimpin sidang paripurna yang disiarkan secara langsung lewat akun Youtube milik MA.
Syarifuddin terpilih sebagai Ketua MA setelah melewati dua putaran. Pada putaran pertama, Muhammad Syarifuddin memperoleh 22 suara. Sedangkan Andi Samsan mendapat 14 suara.
Pada putaran pertama tersebut, keduanya belum memenuhi 50 persen suara. Sehingga, sesuai ketentuan pasal 7 huruf e dari Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua.
"Dan berdasarkan ketentuan keputusan ketua MA, nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, Berdasarkan Pasal 7 huruf 1, calon ketua MA yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua, maka langsung ditetapkan sebagai ketua MA terpilih. Maka calon ketua MA tersebut, ditetapkan sebagai ketua MA terpilih," ujar Hatta Ali.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.