JAKARTA - DKI Jakarta jadi kota pertama yang menyandang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono mengingatkan beberapa hal kepada Pemprov DKI Jakarta, sebelum menerapkan PSBB. Menurut dia, langkah pertama adalah sosialisasi.
"Pertama sosialisasi harus masif," kata Gembong kepada Okezone di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Langkah selanjutnya, papar Gembong, Pemprov harus memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang terdampak diterapkannya PSBB di Ibu Kota.
"Pemprov harus mengeluarkan jaminan sosial yang terdampak dari PSBB ini. Itu penting," tuturnya.
Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta ini juga mengingatkan pentingnya pendataan bagi penerima jaminan sosial. Hal itu tak lain agar jaminan sosial yang berasal dari APBD itu tepat sasaran.
Baca juga: PSBB di Jakarta: Ojol Hanya Antar Barang, Jumlah Penumpang Taksi Dibatasi
"Data jadi faktor penentu, jangan sampai nanti data salah, sehingga bantuan tidak tepat sasaran, dan saya punya keyakinan DKI sangat kurang baik kaitan (soal data) dengan masyarakat miskin jakarta," papar Gembong.

"Jadi ini kaitannya dengan betul harus dicek secara valid, di-update dengan baik. Sehingga bantuan dari APBD kita harus tepat sasaran, sehingga ada ketenangan masyarakat untuk tidak melaukan kegiatan," ucapnya.
Pemprov DKI menerapkan PSBB pada 10 April 2020. PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Pembatasan itu meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan dan fasilitas umum, hingga moda transportasi.
Anies menyampaikan, bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin dan rentan miskin mulai disalurkan pada Kamis, 9 April 2020. Distribusi bansos dibantu kepolisian dan TNI.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.