YOGYAKARTA - Kasus tenaga medis terpapar virus corona (Covid-19) diduga telah terjadi di wilayah DIY. Hal tersebut diketahui setelah sejumlah tenaga medis mengikuti tes cepat atau rapid test guna mendeteksi indikasi awal kemungkinan terinfeksi virus ganas asal negeri Tiongkok itu.
Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih, mengungkapkan, saat ini sudah ada perkembangan penggunaan rapid test di kalangan tenaga medis.
Setidaknya ada lima tenaga medis yang ditemukan hasil positif saat dites menggunakan rapid test. Namun ia menegaskan, jumlahnya hingga saat ini tidak lebih dari lima orang atau belum ada penambahan.
“Belum (ada tambahan tenaga medis positif dari rapid test). Laporannya belum semua bisa kami terima, mungkin pekan depan. Nanti kalau sudah masuk semua akan kami sampaikan infonya," kata Berty menukil laman Harian Jogja, Minggu (12/4/2020).
Sementara itu, Organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DIY membenarkan adanya sejumlah tenaga medis di DIY yang menunjukkan hasil positif saat menjalani rapid test.
"Memang benar, ada beberapa dokter yang menunjukkan hasil akhir rapid test seperti dugaan awal, terkait dengan tugas profesional mereka," kata anggota Seksi Pengembangan Profesi IDI Wilayah DIY, Wikan.

Meski begitu, dirinya tidak mengetahui detail dari RS mana saja kelima tenaga medis yang menunjukkan hasil positif saat tes cepat itu.
“Hasil rapid test Covid-19 diberitahukan kepada petugas RS, termasuk dokter, dan pasien yang diperiksa, oleh dokter penanggung jawab layanan rapid test di masing-masing RS, langsung kepada individu yang diperiksa. Hasil tersebut tidak diatur harus dilaporkan kepada institusi lain, termasuk organisasi profesi seperti IDI, perawat, bidan dan lainnya,” paparnya.
Hasil rapid test Covid-19, lanjut Wikan, pada tahap awal hanya diperuntukkan bagi petugas RS, termasuk dokter, dan keluarga pasien untuk menelusuri dugaan infeksi Covid-19.
"Namun karena ketersediaan rapid test masih terbatas, maka prioritas dilakukan pada petugas RS, termasuk dokter yang melakukan kontak erat dengan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang dilayani di RS," kata Wikan.
Rapid test lanjut dia, merupakan pemeriksaan screening, bukan diagnosis. Sehingga memerlukan pemeriksaan ulang sekitar 10 hari kemudian.
"Selain itu, hasil pemeriksaan rapid test tidak menentukan tata laksana medis, karena apapun hasilnya, kalau tidak disertai gejala klinis bermakna hanya memerlukan tindakan karantina atau isolasi mandiri di rumah," tuturnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.