JAMBI - Menyusul bertambahnya jumlah pasien positif terjangkit virus corona(Covid-19) menjadi empat orang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi langsung meningkatkan status wilayahnya dari siaga darurat menjadi tanggap darurat Covid-19.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah. Menurut dia, peningkatan status ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi No.301/Kep/Gub/BPBD/2020 tentang Penanganan Bencana Alam, Bencana Nonalam dan Bencana Sosial.
"Berdasarkan kajian dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi dengan instansi terkait dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. Status tanggap darurat ini berlaku sampai 29 Mei 2020 mendatang," ucap Bachyuni, Selasa (14/4/2020).
Dia berharap, masyarakat tetap mematuhi imbauan pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus corona.
"Jaga jarak, selalu gunakan masker, menjaga kesehatan, rajin cuci tangan dan selalu berdoa," tandasnya.
(Rizka Diputra)