Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

72.564 Pendatang Bakal Dikarantina Paksa di Sumbar

Rus Akbar , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |18:01 WIB
 72.564 Pendatang Bakal Dikarantina Paksa di Sumbar
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

PADANG - Sejak 31 Maret sampai 13 April 2020, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Barat mencatat sudah masuk ke Sumatera Barat dari 10 pintu masuk, hal itu dikatakan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal.

“Rata-rata ada 4.838 orang dalam sehari masuk Sumbar. Hal ini sangat memprihatinkan, karena akan sangat berpotensi semakin meningkatnya wabah covid-19 di Sumbar,” kata Jasman, Rabu (15/4/2020).

Kata Jasman, untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk, Gubernur Sumbar kembali mengeluarkan instruksi agar bupati dan walikota membentuk pos pemantauan pendatang sampai ke tingkat RT, RW, Jorong atau sampai pemerintahan terendah untuk mengawasi masyarakat yang baru datang dan menegaskan agar masyarakat yang baru datang wajib di karantina atau isolasi mandiri di rumah.

“Bupati dan walikota dapat melakukan kuasa pemaksaan dengan melibatkan Polri dan TNI jika ada warga yang ODP tidak mau mengindahkan instruksi tersebut. Karena banyak laporan banyak masyarakat yang baru datang ke kampungnya dari daerah terpapar Covid-19, masih tidak taat aturan. Duduk di warung-warung, tidak membatasi jarak dan tidak pakai masker,” terangnya.

 Korban Covid-19

Sampai hari ini, data gugus tugas penanganan covid-19 provinsi Sumatera Barat, terjadi penambahan pasien positif terinfeksi covid-19 sebanyak 7 (tujuh) orang. Total seluruhnya ada sebanyak 55 orang dinyatakan positif dan delapan orang sembuh serta empat orang meninggal dunia.

“Penambahan positif covid ini karena penularan dalam rumah artinya karantina mandiri di rumahnya tidak berjalan efektif dalam mencegah penularan, kemudian terpapar dari luar daerah,” ujar Jasman.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit menegaskan, saat ini untuk di Sumbar ada sekitar 700 ruang isolasi atau karantina untuk para pendatang dari daerah pandemi corona.

“Kita sudah siapakan itu ruang isolasi, kabupaten dan kota juga menyiapkan ruang isolasi bagi ODP. Jika ada warga yang menolak untuk diisolasi, pemerintah kabupaten dan kota segera melapor kepada kita (provinsi), kita akan jemput paksa warga yang menolak karantina tersebut,” tegasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement