Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Hasil Korupsi ke Kas Negara

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2026 |16:39 WIB
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Hasil Korupsi ke Kas Negara
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.094.098.671 sepanjang tahun 2026, dari penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Dana hasil pemulihan tersebut telah resmi disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penyerahan uang pengganti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Ifan beserta jajaran di Kantor Kejari Manggarai Barat.

Yoanes Kardinto menegaskan, bahwa pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dijatuhi hukuman, tetapi juga dari besarnya aset negara yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

"Penanganan kasus korupsi bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan juga memastikan uang negara kembali agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujar Yoanes, Rabu (3/6/2026).

Dana lebih dari Rp2 miliar tersebut berasal dari berbagai perkara korupsi yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Manggarai Barat sepanjang tahun 2026. Pemulihan kerugian negara dilakukan melalui mekanisme hukum yang terukur sebagai bagian dari program pemulihan aset (asset recovery).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement