Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Corona, Kemenkes Minta Rumah Sakit Tutup Praktik Rutin

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 16 April 2020 |15:38 WIB
Cegah Corona, Kemenkes Minta Rumah Sakit Tutup Praktik Rutin
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin kecuali bersifat emergensi atau darurat. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona atau Covid-19.

Imbauan itu disampaikan melalui surat nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang ditujukan langsung kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, kota, dan direktur utama, direktur, serta kepala rumah sakit seluruh Indonesia.

“Adanya imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit Covid-19 sebagai pandemik global dan makin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia,” demikian isi keterangan seperti dilansir Okezone dari laman resmi Kemenkes, Kamis (16/4/2020).

 Virus corona

Perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga Kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit,” tulis Kemenkes.

Imbauan tersebut antara lain:

 

1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas Kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.

2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.

3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.

4. Dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).

5. Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement