Padahal hari ini Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno telah mengeluarkan instruksi seluruh bupati dan wali kota yang ada di daerah itu untuk mengawal proses pemakaman jenazah pasien positif terinfeksi Covid-19.
Tujuannya, agar proses pemakaman berjalan lancar tanpa ada penghalangan dari masyarakat. Instruksi tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor: 360/035/COVID-19-SBR/IV-2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tanggung Jawab Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat.
Surat itu bertujuan untuk mengantisipasi adanya penolakan masyarakat terhadap pemakaman jenazah korban Covid-19. Dalam surat juga tertulis bahwa berdasarkan prosedur jenazah korban Covid-19 harus segera dimakamkan setelah disemayamkan maksimal empat jam.
Langkah itu sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Bupati dan wali kota ikut bertanggungjawab menyelenggarakan pemakaman di mana pasien itu meninggal dunia.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.