Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjar Minta Bupati dan Wali Kota Siapkan Tanah Pemakaman Jenazah Covid-19

Taufik Budi , Jurnalis-Sabtu, 18 April 2020 |14:48 WIB
Ganjar Minta Bupati dan Wali Kota Siapkan Tanah Pemakaman Jenazah Covid-19
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

SEMARANG – Pemerintah daerah di seluruh Jawa Tengah diminta menyediakan tanah pemakaman bagi jenazah korban virus corona (Covid-19). Langkah ini untuk mengantisipasi penolakan penguburan jenazah yang terinfeksi virus corona kembali terulang.

Instruksi itu dituangkan Ganjar dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521, bertanggal Kamis 17 April 2020. Edaran itu bertujuan memastikan kesediaan lahan pemakaman bagi jenazah korban Covid-19.

“Perlu ketersediaan lahan untuk jenazah korban akibat Corona Virus Disease (Covid-19), termasuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia,” tulis Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Pemakaman Korban Covid-19 di TPU Pondok Rangon

Dalam surat tersebut, gubernur meminta bupati/wali kota mengambil langkah strategis menyediakan tanah pemakaman korban Covid-19 dengan mempertimbangkan kondisi mendesak. Penyediaan lahan dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemerintah kabupaten/ kota, sesuia ketentuan.

Aturan itu di antaranya, PP 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan, dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum perubahannya.

Pengadaan tanah untuk pemakaman itu juga berpedoman pada Pasal 60 tahun 2013, terkait teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Terakhir, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement