Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jenazah Covid-19 Muslim, Khofifah: Harus Disalatkan Sebelum Dimakamkan

Syaiful Islam , Jurnalis-Minggu, 19 April 2020 |19:56 WIB
Jenazah Covid-19 Muslim, Khofifah: Harus Disalatkan Sebelum Dimakamkan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Syaiful Islam/Okezone)
A
A
A

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa minta seluruh jenazah pasien corona virus disease (covid-19) yang beragama Islam harus disalatkan di rumah sakit rujukan sebelum dimakamkan. Pasalnya, kata dia, menyalati jenazah hukumnya fardu kifayah.

"Menyalati menjadi salah satu hak jenazah selain dimandikan, dikafani, dan dikuburkan. Hukumnya fardu kifayah. Meskipun hanya oleh satu orang, jenazah harus tetap disalati," terang Khofifah di Gedung Grahadi, Surabaya, Minggu (19/4/2020).

Namun dirinya juga mewanti-wanti agar pihak yang melakukan pengurusan jenazah mengikuti protokol medis dengan tetap memerhatikan ketentuan syariat.

"Salat jenazah harus dengan tetap menjaga diri dari penularan virus, sehingga lokasi salat harus dilakukan di tempat yang aman dari penularan covid-19 tersebut," papar Khofifah.

Menurut dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa umat Islam yang wafat karena wabah covid-19 dalam pandangan syara' termasuk kategori syahid akhirat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement