"Alhamdulillah warga kami inisiatif. Jadi tidak menunggu dan menuntut saja, semoga sikap ini menjadi rujukan di wilayah lain," ungkap Anwar.
Baca Juga : Begini Mekanisme Persalinan Ibu Hamil yang Positif Corona
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelaksanaan kegiatan ibadah selama pandemi covid-19 untuk dilakukan di rumah masing-masing.
Surat itu ditandatangani oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Polresta Bogor, Kejaksaan Negeri Bogor, Pengadilan Negeri Kota Bogor, Denpom III/I Kota Bogor dan Kodim 0606/ Kota Bogor.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.