Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mudik Dilarang, Jumlah Penumpang KRL Turun dari 1 Juta Jadi 111 Ribu

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 26 April 2020 |10:07 WIB
Mudik Dilarang, Jumlah Penumpang KRL Turun dari 1 Juta Jadi 111 Ribu
ilustrasi KRL sepi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah resmi melarang mudik sejak Jumat 24 April 2020. Kebijakan itu berdampak kepada anjloknya penumpang kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek. Dalam dua hari terakhir, penumpang KRL malah tak sampai 150 ribu orang. Padahal biasanya moda transportasi ini kerap disesaki penumpang.

VP Komunikasi Perusahaan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Anne Purba mengatakan, pada hari normal sebelum pandemi Covid-19, penumpang KRL per hari bisa mencapai 1,1 juta orang.

“Dari yang biasanya 1 juta hingga 1,1 juta penumpang, sekarang di bawah 200 ribu penumpang,” katanya kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).

Menurut KCI, pada Jumat lalu sejak berlakunya larangan mudik, jumlah penumpang KRL tercatat 148.897 orang. Sedangkan Sabtu kemarin jumlahnya turun lagi jadi 111.251 penumpang.Anne menilai turunnya penumpang KRL karena masyarakat mulai mematuhi anjuran pemerintah untuk di rumah saja saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).korona

Ia mengimbau kepada seluruh pelanggan KRL untuk terus mematuhi imbaun pemerintah, yakni tak melakukan aktivitas di luar rumah. Menurut dia, itu merupakan salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Jika harus keluar menggunakan KRL, gunakan masker, tetap terapkan social distancing dan patuhi markanya, baik di stasiun dan diatas KRL, dengarkan imbauan petugas. Sekali lagi di rumah saja tetap menjadi pilihan utama,” kata dia.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement