JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Romi resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam hari ini. Romi dibebaskan dari penjara setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI mengabulkan upaya hukum bandingnya.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menjelaskan, Romi dibebaskan setelah pihaknya menerima surat dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat tertanggal 29 April 2020. Isi surat tersebut memerintahkan agar Jaksa penuntut umum KPK segera mengeluarkan Romahurmuziy dari tahanan.
"Maka KPK tidak punya pilihan lain, sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Romahurmuziy Bebas dari Penjara KPK
Sekadar informasi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong masa tahanan Romahurmuziy. Masa tahanan Romi dipotong setelah PT DKI mengabulkan permohonan bandingnya atas perkara suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).