PALEMBANG – Sebanyak 33 orang dikarantina di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), lantaran tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Ini sesuai dengan instruksi Wali Kota dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta protokol kesehatan terkait Covid-19.
Hukuman karantina yang berlaku mulai hari ini Kamis (30/4/2020), sesuai instruksi Wali Kota Palembang No 1 Tahun 2020, tentang pengendalian, pencegahan, penanganan penyebaran Covid-19 maka Satpol PP Kota Palembang bersama TNI dan Polri mulai melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan di titik pemeriksaan.
"Dari hasil check point mobile maupun di titik-titik check point yang disediakan, kita menangkap 33 orang yang keluyuran tanpa menggunakan masker," katanya.
Ia menjelaskan, ke-33 orang yang dibawa ke asrama haji tersebut akan mendapatkan pembinaan selama 1x24 terkait bahaya Covid-19 dan pentingnya penggunaan masker serta tidak berada di luar rumah selama pandemi corona.
"Bagi mereka yang tidak mematuhi imbauan serta edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkait pencegahan Covid-19 ini, kita karantina," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Alhidir menambahkan, nantinya edukasi yang akan diberikan selama karantina di Asrama Haji, berkaitan dengan bahaya Covid-19, seperti penyelamatan atau proteksi agar terhindar dari virus tersebut.
"Kita sudah sediakan 25 kamar dengan daya tampung per hari 50 orang. Jadi, tidak menggunakan masker saat keluar rumah, akan langsung kita angkut," ucapnya.