Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Jabar Ridwan Kamil : PSBB Skala Provinsi Disetujui Menkes

CDB Yudistira , Jurnalis-Sabtu, 02 Mei 2020 |01:02 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil : PSBB Skala Provinsi Disetujui Menkes
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto : Ist)
A
A
A

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, langsung memberi respon setelah pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Melalui akun media sosial Twitter, Ridwan Kamil mengatakan, pelaksanaan PSBB tingkat provinsi akan diberlakukan pekan mendatang.

"PSBB skala provinsi disetujui Menkes hari ini. Maka 17 kota/kab se-Jabar akan menyusul tren menggembirakan dari zona Bodebek dan Bandung Raya yang sudah duluan PSBB. Momentum larangan mudik juga berhasil memutus imported case di mana-mana. PSBB prov dimulai Rabu 6 Mei 2020," tulisnya dalam akun @ridwankamil, Jumat (1/5/2020) malam.

Petugas Tindak Tegas Pengendara yang Melanggar PSBB di Kota Bandung

Penyetujuan surat itu pun juga dibenarkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad. Ia mengatakan, untuk pelaksanaannya, akan disampaikan langsung Gubernur Jabar.

"Dapat kabar, barusan iya benar (disetujui)," kata kata Daud, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Baca Juga : 1.605 Perusahaan di Jabar Kena Dampak Pandemi Covid-19

Sebagaimana diketahui, Menteri kesehatan menetapkan pada surat tertanggal 1 Mei 2020 bahwa PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19).

Baca Juga : Ridwan Kamil Optimis Kasus Corona di Jabar Selesai Bulan Juni

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement