BANDUNG - Dalam kasus video prank bantuan berisi sampah ke waria di Bandung, polisi menambahkan pasal bagi para tersangkanya. Sebelumnya polisi hanya menerapkan satu pasal pada UU ITE.
"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Sebelumnya, polisi hanya menjerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Sementara untuk Pasal 36 UU Nomor 11 tahun 2008, berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Terakhir pada Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ialah TF yang merupakan rekan FP. TF diketahui menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung, usai video aksi pranknya bersama FP dan A di kecam netizen.
Pada Senin 4 Mei 2020 pagi, ia diantarkan keluargnya, untuk menyerahkan diri ke kantor Polisi. Saat ini polisi masih memeriksa TF dan memburu FP dan A.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.