JAKARTA – Pemerintah mengizinkan lagi transportasi umum beroperasi setelah sempat dibatasi total karena kebijakan larangan mudik. Kini penerbangan pun sudah aktif lagi. Tapi, bagi yang mau bepergian harus melengkapi sejumlah persyaratan. Apa saja?
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air dalam keterangan tertulis diterima Okezone, membeberkan persyaratan wajib bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara di masa pandemi virus corona. Syarat tersebut menyesuaikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
Lion Air yang mulai beroperasi lagi sejak Minggu 10 Mei lalu juga menerapkannya. Berikut rinciannya.
Proses dan persiapan penerbangan bagi calon penumpang:
1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni 4 jam sebelum keberangkatan.
2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020,
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,
4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.
Mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain:
1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,
b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2,
c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Udaha milik Daerah/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja/ organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor,
d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,
e. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),
f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).