Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korlantas Pastikan Pengawasan Warga yang Pergi ke Daerah Terlaksana Baik

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2020 |20:07 WIB
Korlantas Pastikan Pengawasan Warga yang Pergi ke Daerah Terlaksana Baik
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono saat meninjau titik check point di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). (Foto : Ist)
A
A
A

Selain itu, mereka yang diputarbalikan kendaraannya bukan orang-orang yang berkaitan dengan kepentingan percepatan penanganan Covid-19. Tak hanya itu, mereka tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur surat edaran tersebut.

Langgar Larangan Mudik Akan Dikenakan Denda Rp100 Juta

"Sampai saat ini, evaluasi yang disampaikan hari ini, dari tanggal 24 sampai sekarang, 18 hari. Bahwa kendaraan yang diputar arah lebih kurang 40 ribu lebih. Kemudian yang paling dominan adalah kendaraan pribadi," ujar Istiono.

Istiono menekankan, selama pemerintah masih tidak memperbolehkan atau melarang mudik, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lapangan.

Menurut Istiono, penindakan bukan hanya diberikan kepada kendaraan pribadi, tapi juga transportasi umum. Pasalnya, harus ada syarat yang dipenuhi dalam mengangkut penumpang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement