KOBAR - Pelarian SY (45), warga Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) terpaksa harus terhenti. Ia pun harus mendekam di balik jeruji besi, Rutan Mapolres Kobar.
Tersangka SY yang berprofesi sebagai petani ini dibekuk aparat gabungan dari Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Polres Lamandau pada Senin 11 Mei 2020 di tempat persembunyiannya di Kabupaten Lamandau. Ia kerap melakukan aksi pencurian di beberapa rumah di wilayah Pangkalan Bun.
Kapolsek Arsel, AKP Wihelmus Helky mengatakan, pelaku kerap melancarkan aksinya ke sejumlah titik perumahan dan ruko yang terpantau kosong.
Pada saat penangkapan pelaku, sambung Helky, tersangka sempat berniat kabur dan melawan petugas. Aparat terpaksa melakukan tindakan tegas terukur berupa satu tembakan ke arah kaki pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Ternak di Tengah Wabah Corona
"Sampai saat ini sudah ada tiga laporan kehilangan terkait pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Dan hal ini akan kami lakukan pendalaman," kata Helky, Rabu (13/5/2020).
Akibat perbuatan pelaku, diduga para korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupian.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.
(Rizka Diputra)