JAKARTA – Polisi menetapkan Andi Maisara (49) karena kedapatan mencuri berlian di sebuah toko perhiasan di mall kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Aksi pencurian dilakukan pelaku berkaitan dengan kebutuhan memenuhi gaya hidup mewahnya.
Polisi memastikan status Andi kini telah naik menjadi tersangka setelah kasus ini masuk ke tahap penyidikan meski keterangannya masih sering berubah-ubah selama proses pemeriksaan.
“Motif tersangka melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan gaya hidup mewah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, Senin (8/4/2025).
“Keterangan tersangka masih sering berubah-ubah sehingga kami libatkan tim psikologi,” sambung AKP Kiki.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa Andi Maisara ternyata merupakan residivis kasus pencurian serupa di dua lokasi berbeda, yakni di pusat perbelanjaan di Surabaya dan Bogor.