Pemilik Karaoke Matador tak bisa berbuat apapun saat petugas memasang stiker segel di gerbang masuk. Sedangkan para gadis seksi pemandu lagu diangkut untuk dilakukan pendataan oleh petugas. Baik pemilik atau pekerjanya telah melakukan pelanggaran ketentuan PSBB, apalagi saat ini masih Bulan Ramadan.
"Sanksinya kita segel, kita tutup. Karena yang lain sudah tutup semua, apalagi ini Bulan Ramadan," terang Mukhsin.
Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Kelompok Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bali
Sementara, Sekretaris MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak, sangat serius melihat pelanggaran oleh tempat hiburan Karaoke Matador. Dia meminta agar petugas dan dinas terkait tegas menghentikan ijin usaha hiburan tersebut.
"Pemkot jangan main-main dan menutup mata. Karena itu sudah mengotori kesucian bulan Ramadan, apalagi saat ini masih berlangsung PSBB juga. Kalau tidak ditindak tegas maka akan hilang kepercayaan masyarakat," kata Rojak terpisah.
(Angkasa Yudhistira)