BEKASI - Kemarin lusa, Rabu 13 Mei 2020, Pemerintah Kota Bekasi telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga. Ada sejumlah poin dalam penerapan PSBB kali ini.
Salah satunya memperketat jam operasional pasar tradisional saat diberlakukan PSBB tahap ketiga. "Pasar tradisional hanya boleh buka mulai pukul 10.00 sampai 16.00 WIB dengan berbagai ketentuan," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sayekti Rubiyah, Jumat (15/5/2020).
Itu sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/3098/Disdagperin, yang berlaku dari tanggal 13-26 Mei 2020.
Selanjutnya, pelaksanaan ketentuan aktivitas jual beli hanya dilakukan di kios dan gerai. Aktivitas jual beli hanya diperbolehkan bagi penjual atau pedagang sembako kebutuhan sehari-hari. Kemudian pedagang kaki lima (PKL) yang berada di dalam atau luar area pasar seperti di jalan, trotoar, area parkir tidak diperbolehkan beraktivitas.
"Apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi," jelas Sayekti.
Namun, kata Sayekti, ada pengecualian bagi pedagang dan PKL di Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan dan Pasar Bantar Gebang. Tetapi, ada hal-hal yang perlu dilakukan antara lain proses jual beli wajib memerhatikan physical distancing atau menjaga jarak fisik minimal satu meter.