Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sanksi PSBB Tahap 3 Mulai Diterapkan Pemkot Bekasi

Wisnu Yusep , Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2020 |18:34 WIB
Sanksi PSBB Tahap 3 Mulai Diterapkan Pemkot Bekasi
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya sudah memberikan arahan ke setiap petugas yang berjaga di pos pemantauan tata cara penindakan pelanggar PSBB.

"Sanksikan tadi baru kita perintahkan kepada seluruh unit yang melakukan kegiatan pemantauan PSBB ini, cara (penindakan) bagaimana, kan tidak serta-merta sanksi," kata pria yang disapa Pepen di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Sabtu (15/5/2020).

Sanksi pelanggar PSBB di Kota Bekasi, lanjut Pepen, sudah resmi tertung dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu 13 Mei 2020 lalu.

"Perwalnya dibikin dua hari lalu, kita terus evaluasi mudah-mudahan besok ada yang (ditindak) walaupun ada persuasif kan," jelas politikus Golkar itu.

Meski begitu, Pepen menegaskan penerbitan perwal bisa langsung dijalankan sejak penerbitan perwal itu pada 13 Mei 2020. "Sebenarnya perwal itu tidak berlaku surut, tidak berlaku mundur, harusnya di tanggal 13 (Mei) itu sudah bisa diterapkan oleh teman-teman kita yang melakukan evaluasi di lapangan," ujar Pepen.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement