Hendra mengatakan, imbauan tersebut lantaran wilayah administratif DKI Jakarta dan kota penyanggah lainnya tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Hal ini tentunya berkaitan dengan masih berlakunya aturan PSBB di Jakarta dan kota-kota sekitarnya," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Amankan 8 Kendaraan Travel Angkut Pemudik di Kalimalang
Ia berharap, warga DKI bisa memahami imbauan yang telah diterbitkan MUI dan DMI tersebut.
"Kami berharap masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan yang berlaku saat ini demi kebaikan, kesehatan dan keselamatan bersama," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.