Setelah adanya dugaan pemberian uang untuk sejumlah pejabat Kemendikbud itu, Dwi Achmad Noor kemudian diamankan oleh tim KPK dan Itjen Kemendikbud. Dwi Achmad Noor diamankan beserta barang bukti berupa uang.
"Barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000," terangnya.
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait OTT tersebut. Sejumlah pihak tersebut yakni, Rektor Universitas Jakarta (UNJ), Komarudin; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Sofia Hartati.
Kemudian, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti; Staf SDM Kemendikbud, Dinar Suliya; serta Staf SDM Kemendikbud, Parjono.
"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.