Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas Tindak Warga yang Nekat Masuk Jakarta Tanpa SIKM

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 23 Mei 2020 |14:24 WIB
Petugas Tindak Warga yang Nekat Masuk Jakarta Tanpa SIKM
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan persuasif bagi warga yang akan memasuki wilayah administrasi Ibu Kota tanpa miliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kadishub Pemprov DKI Jakarta Syafrin Lipoto mengatakan, pihaknya akan meminta para pengemudi tersebut untuk putar balik bila tak bisa menunjukkan SIKM. Penerapan SIKM untuk masuk ke Jakarta akan mulai diterapkan pada Senin 25 Mei 2020.

"Penjagaan ketat dilaksanakan mulai tanggal 25 Mei 2020 sampai status darurat Nasional Covid-19 dicabut. Seluruh kendaraan Yang melintas di lokasi check point wajib menunjukan SIKM, yang tidak dapat menunjukan SIKM langsung diminta untuk putat balik dengan cara persuasif-humanis," kata Syafrin dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2020).

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif dan humanis, serta menyosialisasikan penerapan SIKM bagi warga yang ingin ke Jakarta mulai 22-24 Mei 2020.

Pengendara yang tak bisa menunjukkan SKIM masih boleh masuk ke Ibu Kota kendati hanya menunjukkan surat tugas untuk kegiatan yang dikecualikan dengan surat sehat, dan KTP. Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penyekatan di 13 titik lokasi perbatasan selama 24 jam.

"Mulai hari Jumat 22 Mei 2020 seluruh lokasi penyekatan (13 titik) harus dilakukan penjagaan selama 24 jam, tidak boleh terjadi kekosongan pada lokasi-lokasi penyekatan," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement