JAKARTA - Kabag Ops Korlantas Polri Brigjen Benyamin mengatakan, bagi masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta tak mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), maka mereka akan diputarbalikan oleh petugas.
“Sama dengan ketika arus mudik, kita akan minta putar balik,” ujar Benyamin, Senin (25/5/2020).
Nantinya pengecekan SIKM bakal dilakukan di titik-titik yang sudah ditentukan. Menurut Benyamin, jika terjadi penumpukan di titik tersebut maka polisi akan langsung meminta pengendara untuk memutar balik.
“Jika terjadi kemacetan, kita tidak akan menanyakan surat-surat lagi. Tapi kita akan keluarkan yang akan menuju ke Jakarta,” papar Benyamin.
