JAKARTA – Guna mencegah penularan virus corona (Covid-19), setiap orang yang masuk ke Ibu Kota wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melayani permohonan pembuatan SIKM secara Online.
Dalam pelaksanaannya tentu masih terdapat kelemahan. Oleh karena itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta merespons pengaduan masyarakat terkait sulit diaksesnya Sistem Perizinan SIKM di Ibu Kota pada laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan pada saat ini pihaknya tengah melakukan penyempurnaan sistem JakEVO atau pemuktahiran (system update) guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku dan penambahan fitur yang memberikan kemudahan serta keamanan kepada pemohon.
“Sejak Selasa kemarin, kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO. Hal tersebut kami lakukan karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman tersebut untuk semakin memudahkan pemohon dalam mengajukan perizinan dan nonperizinan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemohon. Namun untuk saat ini pengajuan perizinan SIKM sudah dapat diajukan kembali,” papar Benni melalui keterangan tertulisnya Rabu, (27/05/2020).
Kendati sempat mengalami gangguan pada sistem, Benni meyakinkan bahwa proses Perizinan Daring, JakEVO dapat tetap diselesaikam sesuai dengan estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment/ ETA) yang telah ditentukan dengan catatan pemohon telah menyampaikan seluruh berkas persyaratan dengan Benar dan Lengkap pada saat mengajukan Perizinan dan Nonperizinan.
“Kami imbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan Surat Elektronik dengan melampirkan formulir dan Surat Pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email [email protected],” ujarnya.
Baca Juga: Tanpa SIKM, 132 Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik
Benni menerangkan Pemohon Perizinan SIKM memiliki keunikan tersendiri dari pemohon perizinan dan nonperizinan lainnya yang kerap diproses melalui JakEVO. Untuk itu pihaknya guna memastikan JakEVO tetap efisien dan aman dalam memberikan pelayanan daring perizinan/nonperizinan, maka setiap permohonan yang masuk akan diinput oleh petugas ke dalam sistem JakEVO.
“Petugas akan melakukan penginputan permohonan perizinan SIKM ke sistem JakEVO” ucap Benni.
Ia menambahkan kebijakan ini juga dapat mengakomodir berbagai keluhan pemohon Perizinan SIKM yang kerap disampaikan, salah satunya mengenai kesulitan memahami penggunaan teknologi informasi saat menginput formulir pada sistem JakEVO.
Pasalnya pemohon perizinan SIKM sangat beragam, bukan saja berasal dari wilayah DKI Jakarta melainkan juga dari berbagai Kota/Kabupaten di Indonesia, bahkan ada pemohon yang mengakses Perizinan SIKM dari Luar Negeri.
Baca Juga: Tak Punya SIKM, 1.411 Kendaraan Diminta Putar Arah di KM47 Tol Cikampek
“Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati kami melakukan asistensi perizinan SIKM, mulai dari berkas permohonan diajukan sampai dengan dokumen izin diterbitkan (end to end process)” papar Benni.
Ia juga menyampaikan petugas akan segera melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, kemudian mencetak dokumen izin yang disetujui atau ditolak.