 
                BENGKULU - Jajaran Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meringkus MH, narapidana kasus narkotika yang sempat bebas usai mendapatkan asimilasi. Ia dibekuk lagi karena kembali edarkan sabu.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sabu dalam beberapa kemasan plastik klip bening, 1 timbangan digital, 30 lembar plastik klip warna bening, dan 1 dompet warna pink.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Edi Suprianto mengatakan, tersangka mendapatkan asimilasi dan baru menghirup udara bebas pada April 2020.
Tersangka pun langsung diserahkan ke pihak Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA, Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Baca Juga: Polri Sebut 140 Napi Asimilasi Corona Kembali Berulah
''Tersangka sebelumnya sedang menjalani hukuman kasus tindak pidana narkotika yang mendapatkan asimilasi. Tersangka kita serahkan kembali untuk menjalani sisa masa hukumannya. Untuk kasus yang baru masih kita dalami,'' kata Edi pada Kamis (28/5/2020).
Ia menambahkan tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. ''Tersangka masih melakukan pemeriksaan,'' pungkas Edi.
(Abu Sahma Pane)