Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sholat Jumat Digelar Besok, Masjid-Masjid Bukittinggi Disterilkan Pakai Disinfektan

Rus Akbar , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |17:48 WIB
Sholat Jumat Digelar Besok, Masjid-Masjid Bukittinggi Disterilkan Pakai Disinfektan
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

BUKITTINGGI – Kerinduan umat Islam di Kota Bukittinggi untuk menggelar ibadah berjamaah di masjid segera terobati. Sebab masjid-masjid di sana sudah dibuka dan Sholat Jumat boleh digelar mulai besok, 29 Mei 2020.

Sebagai persiapan gelaran Sholat Jumat, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan masjid-masjid di wilayahnya disterilisasi hari ini. Sterilisasi dilakukan dengan menyemprotkan desinfektan agar jamaah terhindar dari virus corona (Covid-19).

“Untuk mendukung aktivitas kembali di masjid, pemkot mulai Kamis siang melakukan penyemprotan disinfektan di semua masjid,” ujarnya, Kamis (28/5/2020).

Ramlan menambahkan dibukanya kembali masjid di wilayahnya merupakan kebijakan melonggarkan aktivitas masyarakat setelah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekaligus menyongsong tatanan hidup baru (new normal).

Lebih lanjut Ramlan menegaskan bagi warga yang akan beraktivitas di masjid agar tetap memakai masker, baik saat di luar maupun di dalam masjid. Selain jamaah juga diwajibkan membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah, dan menjaga jarak di dalam masjid.

Baca Juga: Berita Baik, Mulai Besok Sholat Jumat Boleh Digelar di Kota Ini

“Sementara bagi petugas masjid, sirkulasi udara harus lancar, mimbar digeser ke belakang, dan mempersingkat khotbah. Bagi ustadz sendiri diharapkan juga memakai masker saat memberikan ceramah,” tuturnya.

Sebelumnya Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, umat Islam yang tinggal di daerah yang kasus Covid-19 sudah terkendali, maka kembali memiliki kewajiban menunaikan sholat Jumat berjamaah.

Baca Juga: Mulai Besok Sholat Jumat Boleh Digelar di Bukittinggi, Ini Catatan untuk Jamaah

"Kalau daerahnya sudah terkendali, artinya tak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumatan. Jika kondisi faktualnya seperti itu (kasus Covid-19 terkendali) maka umat Islam yang tinggal di kawasan itu wajib menunaikan sholat Jumat," ucap Asrorun kepada Okezone, Kamis (28/5/2020).

Meski demikian kata dia, pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya sholat Jumat tersebut.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement